Balikpapan.- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim memfasilitasi Kegiatan Penguatan Masyarakat Hukum Adat dan Penyegaran Lembaga Adat Desa/Kampung/Kelurahan se- Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, 29 April - 01 Mei 2024.
Dibuka oleh Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, kegiatan ini merupakan implemetasi pelaksanaan Program Forest Carbon Patnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF), yakni pada komponen Tata Kelola Hutan dan Lahan melalui dukungan Penguatan Kapasitas Masyarakat Hukum Adat dan Penyegaran Lembaga Adat Desa/Kampung/Kelurahan Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan bahwa masyarakat adatlah yang bersentuh langsung dengan pengembangan dan perlindungan alam di hutan yang dikelola.
“Jangan sampai saat ini memiliki puluhan ribu hektar, ternyata lima tahun kemudian ada penyusutan lahan, sehingga mengurangi ruang gerak masyarakat hukum adat itu sendiri” jelasnya.
DPMPD Kaltim melalui Kepala Bidang Kelembagaan, Roslindawati dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini masing-masing desa dapat menyusun dokumen profil sosial Etnografi Masyarakat Hukum Adat yang merupakan syarat untuk mengajukan pengakuan dan perlindungan kepada Pemerintah Daerah.
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, yakni Plt. Direktur Fasilitas LKADPKK dan Posyandu (Dirjen Bina Pemdes), Kanwil Menkumham Provinsi Kalimantan Timur, Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Timur, Direktur Perkumpulan Padi Indonesia dan Direktur Bioma.
Dari Desa Semuntai, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Semuntai, Sekretaris Desa Semuntai dan perwakilan dari pengurus Lembaga Adat Desa (LAD). Desa Semuntai tergabung di kelas Etnografi Bersama peserta dari Kabupaten Paser lainnya yakni Desa Tiwei dan Desa Long Gelang. Selain itu ada pula peserta yang berasal dari Desa/Kampung lainnya yang sama-sama menyusun dokumen profil sosial Etnografi Masyarakat Hukum Adat di kelas tersebut.
Kepala Desa Semuntai, Muhammad Saleh mengatakan untuk tindak lanjut kegiatan ini, perlu diadakan pertemuan lagi dengan tokoh-tokoh adat di Desa.
“Hal ini dilakukan untuk proses identifikasi, penyusunan dan menyepakati dokumen profil sosial Etnografi Masyarakat Hukum Adat yang ada di Desa Semuntai”terangnya.
“Dengan demikian, aspek-aspek di dalam dokumen profil sosial etnografi bisa terdata lebih maksimal” tambahnya.