Semuntai, 10 Desember 2025 – Pemerintah Desa Semuntai melaksanakan kegiatan Sosialisasi review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), hal ini dilakukan karena adanya perubahan kebijakan dan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang berdampak pada penambahan masa jabatan kepala desa selama dua tahun.
Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Serbaguan Awa Bepekat Desa Semuntai ini difasilitasi oleh Yayasan Kawal Borneo (KBCF) dan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Semuntai melalui program Himba Bestari yang dalam hal ini sekaligus menyelaraskan program perhutanan sosial dengan arah pembangunan desa.
Dalam sambutan Ketua LPHD Semuntai, Usdar mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk merumuskan dan membahas usulan-usulan terkait pembangunan di desa. Selain itu, beliau juga menyampaikan mengenai fokus pengelolaan Hutan Desa (HD) dan tantangan aksesibilitas serta pesan konservasi kepada masyarakat.
“Kepada seluruh masyarakat Desa Semuntai agar bisa menjaga dan melestarikan hutan yang berperan penting sebagai sumber air dan pencegah bencana di desa kita” pesan Usdar.
Dalam sambutan Kepala Desa Semuntai, Muhammad Saleh menekankan pentingnya sinergi kebijakan antara pemerintah desa, kabupaten, provinsi, dan pusat untuk percepatan pembangunan di Desa Semuntai. Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap program-program terkait isu lingkungan.
“Program ini bukan hanya program nasional, melainkan juga program dunia untuk menjaga kelestarian hutan dan paru-paru dunia”Terang Saleh.
Saleh menyebutkan bahwa fenomena kebijakan yang luar biasa pada tahun ini telah menyebabkan beberapa program yang seharusnya bisa dilaksanakan menjadi tertunda atau terkendala karena adanya beberapa revisi dan penyesuaian anggaran.
Sementara itu, perwakilan dari Kecamatan Long Ikis, Mochammad Akhwan Muttaqin menjelaskan bahwa penambahan masa jabatan Kepala Desa selama dua tahun memerlukan review RPJMDes, mengubah masa berlaku dokumen dari enam menjadi delapan tahun.
“Tahapan Review RPJMDes ini akan meliputi lima tahapan utama, mulai dari Pembentukan Tim Kerja, Musyawarah Rancangan, Musyawarah Penetapan, Penetapan oleh BPD, hingga Sosialisasi” Jelas Akhwan.
Selain itu, Akhwan juga menyoroti pentingnya program inovatif dan sistem yang transparan dalam pembangunan desa.
Pada sesi penyampaian materi, kegiatan tersebut diisi oleh beberapa narasumber, yakni Kepala UPTD KPHP Telake, Kasi PMD Kecamatan Long Ikis yang mewakili Camat Long Ikis dan Kepala Desa Semuntai.
Hadir pula pada kesempatan tersebut, BPD Semuntai, Perangkat Desa Semuntai, TP-PKK, BUMDes, MPA, Kopdes Merah Putih dan Ketua RT se-Desa Semuntai